JAKARTA, HARIANAKSARA.NET – Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat DPP PDI Perjuangan bersama seluruh BBHAR di 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota di Indonesia menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya pemberitaan terkait kecurangan Pemilu. Mereka menyoroti berbagai modus yang meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Dalam menyikapi permasalahan ini, BBHAR mencatat beberapa isu hukum jelang Pemilu 2024:
- Black Campaign Merajalela:
Kejadian pemalsuan identitas anggota PDI Perjuangan dalam mendukung Paslon No.2 terjadi di Pekalongan dan Blitar. BBHAR menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat berkonsekuensi hukum sesuai regulasi terkait Pemilu. - Money Politics Terpampang:
Video seorang ibu di Pekalongan dengan uang di tangannya menyatakan dukungannya pada Nomor 2 menjadi sorotan. BBHAR menyoroti bahwa hal ini seharusnya menjadi temuan Bawaslu jika pengawasannya berjalan efektif. - Dugaan Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM):
Peristiwa pengumpulan aparatur desa pada November 2023 untuk mendukung Paslon Nomor 2 menjadi contoh dugaan pelanggaran TSM. - Intimidasi Terhadap Suara Demokrasi:
Kasus intimidasi terhadap tokoh seperti Aiman Wicaksono dan Butet Kertarajasa serta pemanggilan kepala desa di Jawa Tengah menjadi perhatian BBHAR. - Kisruh Format Debat: Kontroversi perubahan format debat dianggap sebagai keberpihakan KPU pada salah satu paslon oleh masyarakat.
Dalam upaya menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat, BBHAR PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Mereka mendesak KPU dan Bawaslu menjalankan tugasnya tanpa mendukung kelompok tertentu serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pemilu demi masa depan bangsa. Ancaman atau tekanan dihimbau dilaporkan ke rumah partai untuk pengawalan hukum lebih lanjut. (HSN)