JAKARTA, HARIANAKSARA. NET, 20 Desember 2023 – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan intimidasi, politisasi hukum, dan pembungkaman kebebasan berpendapat yang dialami oleh sejumlah aktivis dan mahasiswa di bawah rezim pemerintah.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang, yang baru-baru ini aktif mengkritisi kebijakan publik, diberhentikan dari jabatannya pada Senin, 18 Desember 2023. Langkah ini diambil setelah Melki mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90, yang diduga merupakan intervensi pemerintah untuk mendukung calon wakil presiden pilihan rezim. Tidak hanya itu, Melki juga mengalami intimidasi dari aparat yang mendatangi kediamannya.

Pola intimidasi ini juga mencuat pada Budayawan Butet Kertaradjasa, yang kehilangan akses terhadap perangkat selulernya dan dipaksa menandatangani dokumen tertentu jelang pementasan, menciptakan kekhawatiran akan tindakan represif yang semakin marak.

BBHAR PDI Perjuangan menegaskan bahwa kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan politisi yang berseberangan dengan rezim pemerintah harus segera dihentikan. Tindakan ini dianggap tidak sejalan dengan cita-cita negara dan tujuan reformasi demokrasi. Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menegaskan hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat dan kritik terhadap rezim pemerintah harus dijamin dan dilindungi.

Heri Perdana Tarigan, SH., MH., Wiradarma Harefa, SH., dan M Nuzul Wibawa, SAg., MH., bagian dari Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, menyerukan agar setiap warga negara yang mengalami tindakan represi dapat menghubungi kantor dan posko Partai yang terbuka 24 jam sebagai tempat perlindungan. BBHAR PDI Perjuangan dengan tegas mengutuk tindakan-tindakan kekuasaan yang merusak demokrasi, mengingatkan akan risiko mengarah kepada memori kolektif otoriterianisme orde baru.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *