JAKARTA, HARIANAKSARA.NET – Hari ini, Asosiasi/Pelaku Usaha yang mewakili sektor hiburan, termasuk Pengusaha Bar, Diskotik, Beach Club, dan Karaoke, berkumpul dalam pertemuan kunci dengan Menko Perekonomian terkait PBJT (Jasa Kesenian & Hiburan). Acara ini berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (22/01/2024). Fokus utama pertemuan adalah membahas proposal penundaan Pajak Hiburan sebesar 40%.
Salah satu peserta yang turut ambil bagian dalam diskusi adalah Efrat Tio, Owner dari Murino Grup. Usai pertemuan, Efrat Tio memberikan tanggapannya kepada awak media, “Menurut saya, pernyataan dari Menko tadi adalah yang pertama kalinya seorang Gubernur tidak perlu meminta SK atau surat rekomendasi dari Menteri manapun. Dia memiliki hak prerogatif untuk menghilangkan atau menurunkan kembali pajaknya. Hasil dari pertemuan tadi, menurut saya, memberikan gambaran bahwa perubahan tergantung pada Gubernur. Di Jakarta, misalnya, Pak Gubernur memiliki kebijakan untuk mengembalikan pajak.”
Pertemuan ini menandai langkah awal para pelaku usaha hiburan dalam berdialog dengan pemerintah terkait kebijakan pajak yang mereka anggap perlu ditinjau ulang. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari hasil pembahasan ini