JAKARTA, HARIANAKSARA.NET – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menghadapi tudingan serius dari Lembaga Nasional Corruption Watch (NCW). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perannya sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji. Cak Imin diduga menyalahgunakan posisinya dengan melibatkan sang istri, Rustini, dalam tugas tersebut.
Donny Manurung, aktivis NCW, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Cak Imin tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Donny menyebut, laporan yang diajukan ke KPK disertai dengan sejumlah bukti kuat.
“Ternyata, bukan hanya tahun 2024 saja, tetapi juga pada tahun 2022 dan 2023, beliau membawa serta istrinya sebagai anggota Timwas Haji,” ujar Donny saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus.
Donny menegaskan bahwa bukti-bukti yang disertakan dalam laporan tersebut valid dan kredibel. “Kami membawa beberapa dokumen yang memperkuat laporan ini, seperti data Timwas Haji 2022, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji 2022, dan draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hingga saat ini belum diunggah,” jelasnya.
Selain itu, Donny juga menyebutkan adanya bukti berupa visa yang menunjukkan keterlibatan istri Cak Imin sebagai pengawas haji. “Kami juga memiliki bukti berupa visa yang secara jelas mencantumkan keterangan sebagai pengawas haji,” tambahnya.
Donny berharap, dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, KPK segera memanggil Cak Imin untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Mengingat, biaya pemberangkatan tim pengawas haji ini menggunakan anggaran negara.
“Menurut informasi yang kami terima, satu anggota Timwas Haji dibiayai negara sebesar sekitar 23 ribu dolar Amerika Serikat. Ini jumlah yang sangat besar dan bisa menimbulkan potensi kerugian negara,” tutup Donny.