BANJARBARU, HARIANAKSARA.NET – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menyatakan menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mendiskualifikasi dirinya sebagai calon Wali Kota dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang juga ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.

Aditya mengaku legowo dengan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024, yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Ia memastikan akan kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam suratnya, Sabtu (14/12/2024). Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Pemprov Kalsel Benarkan Keberadaan Surat
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan adanya surat dari Aditya tersebut. “Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujar Thaufik.

Langkah Berbeda Said Abdullah
Meski Aditya memilih menerima keputusan, mantan calon wakilnya, Said Abdullah, mengambil langkah berbeda. Said, melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon.

Selain itu, dalam laman resmi MK, terdapat tiga pemohon lain yang juga menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Keputusan Aditya yang menerima hasil diskualifikasi menunjukkan sikap yang menghormati proses hukum, sementara langkah Said Abdullah menggugat ke MK mencerminkan keberlanjutan dinamika politik Pilkada Banjarbaru 2024.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *