JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Elides Jena, memberikan keterangan usai menghadiri sidang pengucapan putusan hasil gugatan Pilkada 2024, yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalam wawancara dengan awak media, Elides Jena menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang tersebut adalah sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait perselisihan hasil perolehan suara Pilkada 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Nomor Urut 02, Nuryakin dan Doni (Pemohon).

“Hari ini, hakim MK memutuskan apakah gugatan ini dapat dilanjutkan atau tidak. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Elides.

Elides juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya untuk terus menjaga kondusivitas dan suasana politik yang tetap harmonis. “Saya ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya untuk tetap menjaga kedamaian, menjaga suasana politik yang hangat. Ingat, kita berteman selamanya, dan berpolitiklah dengan bijak,” tambahnya.

Pesan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika politik yang terjadi pasca-putusan sidang.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *