Jakarta, HARIANAKSARA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Aelyn Halim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Proses pelimpahan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dipimpin langsung oleh Panit Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Marsilen, serta sejumlah jaksa dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP 646/B/II/2022/SPKT Polda Metro Jaya, yang diajukan oleh Aelyn Halim terhadap tiga tersangka, yakni Gunawan Tio, Alexander, dan Lina Salim. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Sempat mengalami kendala dalam menghadirkan para tersangka, tim penyidik Subdit II Unit 2 PPA akhirnya berhasil menyelesaikan proses penyelidikan dan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, status hukum para tersangka kini resmi berubah menjadi terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Aelyn Halim merupakan mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 sekaligus aktivis perempuan dan anak. Kejari Jakarta Pusat bersama Kejati DKI Jakarta telah membentuk tim gabungan untuk menjalankan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam kasus ini.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *