Kalimantan, HARIANAKSARA.NET, Februari 2025 – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, Sujak, S.E., menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah dan dugaan pelanggaran hak-hak buruh yang masih marak terjadi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan harus menjadi prioritas guna memastikan kesejahteraan pekerja.
Menurut Sujak, setiap perusahaan di Indonesia wajib memberikan laporan kepada Lembaga Kerja Perusahaan Daerah (LKPD) mengenai program kesejahteraan karyawan. Laporan ini mencakup data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan program jaminan sosial lainnya. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan hanya melaporkan kepatuhan secara administratif tanpa benar-benar menjalankan kewajibannya di lapangan.
“Kami melihat banyak laporan perusahaan yang tampaknya memenuhi persyaratan hukum, tetapi realitas di lapangan berbeda. Banyak perusahaan masih melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja,” ujar Sujak. Ia menegaskan bahwa laporan-laporan tersebut harus diperiksa ulang guna memastikan keabsahannya.
Lemahnya Pengawasan dan Sanksi yang Tidak Tegas
Sujak menyoroti bahwa pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah seharusnya berfungsi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, mencegah pelanggaran hak pekerja, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Namun, menurutnya, fungsi pengawasan ini sering kali tidak berjalan optimal.
“Laporan yang masuk seharusnya ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan, tetapi kenyataannya banyak pelanggaran yang dibiarkan. Bahkan, ada perusahaan yang berulang kali melanggar aturan tanpa dikenai sanksi tegas,” tambahnya.
Salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah pemotongan gaji tanpa perjanjian yang jelas. Sejumlah perusahaan juga tidak mematuhi ketentuan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menetapkan waktu kerja maksimal 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
“Kami menemukan kasus-kasus di mana buruh dipaksa bekerja melebihi batas waktu tanpa kompensasi lembur yang layak. Ada juga yang mengalami pemotongan gaji tanpa kesepakatan. Ini jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” ujar Sujak.
Tuntutan SBSI Kalbar: Tegas dalam Penegakan Hukum
Sujak mendesak pemerintah, terutama Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, untuk lebih aktif dalam mengawasi perusahaan serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Ia menekankan bahwa tugas pengawas ketenagakerjaan bukan hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan investigasi, menindaklanjuti pelanggaran, serta memastikan perusahaan benar-benar menjalankan rekomendasi perbaikan.
“Jangan sampai pengawasan hanya bersifat administratif. Harus ada tindakan nyata di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera ada sanksi, baik berupa denda, pencabutan izin usaha, maupun sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran berat,” tegasnya.
Sujak juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh inspektur ketenagakerjaan, tetapi juga melibatkan pihak kepolisian agar penegakan hukum lebih efektif.
“Kita butuh koordinasi antara pengawas ketenagakerjaan dan aparat hukum. Jika ada indikasi pelanggaran pidana, harus segera diproses secara hukum, bukan hanya sebatas teguran administratif,” ujarnya.
Harapan untuk Perubahan di Era Pemerintahan Baru
Menjelang pergantian kepemimpinan di tingkat provinsi, SBSI Kalbar berharap gubernur yang baru dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Menurut Sujak, selama ini banyak kasus pelanggaran hak buruh yang proses penyelesaiannya berlarut-larut, bahkan hingga bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
“Kami tidak ingin lagi melihat buruh dibiarkan terlantar tanpa kepastian. Jangan sampai pekerja hanya diperhatikan saat ada masalah PHK atau kecelakaan kerja. Pengawasan harus berjalan terus-menerus dan proaktif,” katanya.
Sujak juga menekankan bahwa pengadilan hubungan industrial seharusnya lebih cepat dalam menangani kasus ketenagakerjaan. “Kalau proses penyelesaian kasus bisa memakan waktu bertahun-tahun, apa gunanya regulasi yang ada? Buruh butuh perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” tutupnya.
Dengan berbagai permasalahan ini, SBSI Kalbar berharap pemerintah segera melakukan reformasi dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak buruh lebih terlindungi dan kesejahteraan mereka benar-benar terjamin.