Banyuwangi, HARIANAKSARA.NET, 25 April 2025 — Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi keuangan mahasiswa melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Kenali Teknologi Keuangan yang Greenflag dan Redflag.” Acara ini menggandeng penyelenggara fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Indodana (PT Artha Dana Teknologi), DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia), dan UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera).
Dalam forum yang berlangsung interaktif ini, mahasiswa diajak untuk mengenali perbedaan antara layanan keuangan digital yang aman dan bertanggung jawab (greenflag), serta potensi bahaya dari layanan ilegal yang tidak sesuai regulasi (redflag).
Menurut data OJK, hingga saat ini terdapat 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (PINDAR) yang memiliki izin resmi. Namun, penyebaran aplikasi pinjaman ilegal masih menjadi tantangan besar, terutama di kalangan generasi muda yang akrab dengan teknologi, namun belum tentu paham akan risikonya.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 mencatat bahwa tingkat literasi keuangan di Provinsi Jawa Timur berada pada angka 55,322, sementara inklusi keuangannya mencapai 91,485. Angka ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara akses terhadap layanan keuangan dan pemahaman dalam mengelolanya secara bijak.
Stella Angelica, perwakilan Legal dari Indodana, menjelaskan bahwa greenflag bukan hanya soal legalitas aplikasi. “Platform yang terpercaya selalu menjelaskan hak dan kewajiban pengguna secara transparan, termasuk detail bunga, biaya layanan, dan konsekuensi keterlambatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ramdhan K, Chief Marketing Officer DanaBagus, mengingatkan bahwa layanan keuangan yang terlalu mudah diakses tanpa verifikasi layak dicurigai. “Kalau sebuah aplikasi menawarkan pinjaman tanpa proses yang jelas atau langsung cair tanpa penjelasan, itu redflag. Mahasiswa harus berani kritis dan cek legalitasnya di situs resmi OJK,” ujarnya.
Theresia Pawestri, Head of Legal & Compliance dari UKU, menambahkan pentingnya membangun pola pikir yang sehat. “Layanan keuangan itu alat bantu, bukan jalan pintas. Jangan tergiur kemudahan instan. Cek legalitas, pelajari cara penagihan, dan laporkan jika menemukan penyimpangan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Poliwangi dan para mitra fintech berharap mahasiswa tidak hanya terhindar dari jebakan pinjaman ilegal, tetapi juga mampu menjadi agen literasi keuangan digital yang cerdas, kritis, dan berdaya. Mereka didorong untuk aktif menyebarkan pentingnya menciptakan ekosistem fintech yang sehat serta selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan digital.