JAKARTA, 21 Juni 2025 — HarianAksara.Net
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak. Melalui program prioritas Desk Pemberantasan Judi Daring, yang berada di bawah koordinasi langsung Menko Polkam Budi Gunawan, pemerintah mencatat sejumlah pencapaian signifikan selama periode 13–19 Juni 2025.
Dalam laporan terbarunya, Desk Pemberantasan Judi Daring berhasil memblokir 34.321 konten perjudian online. Selain itu, masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan 1.085 aduan melalui platform CekRekening.id. Laporan dari Kepolisian Republik Indonesia juga meningkat, mencapai 7.165 kasus, dengan sebaran terbanyak di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Di sisi penegakan hukum, Polri menetapkan 14 tersangka baru, menambah 21 kasus aktif, dan berhasil menyita 15 perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional judi daring. Salah satu temuan penting adalah modus baru menggunakan akun QRIS milik UMKM sebagai rekening penampung dana hasil perjudian, yang menjadi perhatian serius lintas sektor.
“Tantangan utama yang kita hadapi saat ini adalah rendahnya literasi keamanan digital di kalangan pemerintah daerah dan masyarakat, serta meningkatnya transaksi ilegal melalui mata uang kripto,” tegas Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6).
Sebagai bentuk respons terhadap situasi ini, Desk Pemberantasan Judi Daring mengadakan rapat koordinasi di Yogyakarta yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah. Fokus pembahasan mencakup peningkatan literasi keamanan digital, dukungan terhadap implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta mendorong pelatihan kriptografi untuk aparatur daerah.
Kemenko Polhukam menekankan bahwa sinergi antarkementerian/lembaga (K/L) dan pemda harus terus diperkuat, terutama dalam hal pengawasan transaksi digital, sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan yang lebih efektif.