YOGYAKARTA, HARIANAKSARA.NET, 18 Juni 2025 — Menyongsong berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik di Yogyakarta, Rabu (18/6). Kegiatan ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi nasional antara pusat dan daerah dalam menjaga keamanan data dan transaksi elektronik.

Melalui Kedeputian V Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, yang diwakili oleh Asisten Deputi 4/V Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kemenko Polkam menyampaikan urgensi harmonisasi kebijakan serta kesiapan daerah dalam mengimplementasikan UU PDP dan UU ITE. Hal ini sejalan dengan arahan Menko Polkam, Bapak Budi Gunawan (BG), yang menekankan pentingnya memperkuat kapasitas daerah—khususnya di wilayah strategis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)—dalam menghadapi tantangan era digital.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Diskominfo Provinsi DIY, seluruh Diskominfo Kabupaten/Kota se-DIY, serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Fokus pembahasan mencakup:

  • Kewajiban pelaksanaan UU PDP, termasuk penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) dan pendaftaran sistem elektronik.
  • Kendala implementasi di daerah, seperti keterbatasan SDM dan anggaran.
  • Urgensi regulasi turunan seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP dan aturan teknis pelaksanaan UU ITE.

Kemenko Polkam menegaskan bahwa penyusunan kebijakan pelaksana harus disegerakan, termasuk pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi, serta peningkatan sistem keamanan siber oleh BSSN. Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi forum awal untuk memetakan kesiapan daerah dan menjaring masukan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih aplikatif dan responsif.

Pemerintah Daerah se-DIY menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pusat, serta berharap adanya guideline teknis yang konkret agar pelindungan data pribadi dan sistem elektronik dapat dijalankan secara efektif, seragam, dan sesuai amanat regulasi nasional.

Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor demi menjadikan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi digital sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem ketahanan nasional di era transformasi digital yang semakin kompleks dan dinamis.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *