Polkam, HarianAksara.Net, Bandung – Di era globalisasi saat ini, proses digitalisasi sangat penting khususnya dalam penerapan hukum pidana. Hal ini untuk memonitoring penanganan perkara sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol. Asep Jaenal Ahmadi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi (SPPT-TI) di Jawa Barat, Rabu (16/7/2025).

“Dalam RPJMN 2025-2029 telah mengamanatkan untuk diterapkannya penegakan hukum pidana dengan dukungan teknologi informasi. Salah satunya melalui Sistem Peradilan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan SPPT-TI,” kata Asep.

SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan aplikasi penanganan perkara yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK dan Ditjen Pemasyarakatan, dalam rangka pertukaran data dan dokumen elektronik administrasi penangan perkara pidana.
Melalui SPPT-TI pertukaran data dan dokumen administrasi penanganan perkara antara LPH, mulai dari tahap SPDP hingga Pelaksanaan Putusan Pengadilan dapat termonitor dengan media Dashboard yang telah berhasil dikembangkan Kemkomdigi.

“Pada tahun ini, Pak Menko Polkam Budi Gunawan mengamanatkan agar SPPT-TI dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karenanya, kegiatan ini dilaksanakan agar dapat menguatkan implementasi SPPT-TI yang dilakukan perwakilan LPH di wilayah hukum Jawa Barat,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Mayarakat, Data, dan Informasi Kemenko Polkam, Brigjen Pol. M. Syafrial mengatakan, SPPT-TI menggunakan jaringan Intra-Government Secure Network (IGSN) dan dilengkapi dengan High Availability sistem sehingga memiliki tingkat proteksi keamanan yang tinggi.

“Target kami di tahun 2025 ini implementasi tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi di semua LPH. Kami tegaskan bahwa Polkam tidak ikut campur dalam proses penanganan perkara, tapi mendorong dalam digitalisasinya sehingga transparan, akuntabel, dan sebagainya,” kata Syafrial.

Sebagai informasi, pengembangan dan implementasi SPPT TI telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Adapun manfaat SPPT TI dalam penanganan perkara diantaranya identifikasi bottleneck penanganan perkara, tertib administrasi APH dalam penanganan perkara, mengukur kinerja penanganan perkara, Zero Overstay pada Lapas/Rutan, perencanaan penganggaran, dan keterbukaan informasi publik.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *