HARIANAKSARA.NET, Jakarta, 20 Agustus 2025 – Menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara yang menyebut penggunaan sirine, strobo, dan pengawalan sudah diatur dan harus digunakan secara bijak, Road Safety Association (RSA) menilai bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan kebijakan nasional.
RSA menegaskan, aturan soal hak utama kendaraan telah tegas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 menyebut tujuh kategori kendaraan yang memperoleh hak utama. Termasuk di dalamnya kendaraan pimpinan lembaga negara, yang menurut konstitusi berarti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Daftar tersebut bersifat hirarkis.
“Pemadam kebakaran lebih utama daripada kendaraan pejabat, ambulans lebih diprioritaskan dibandingkan iring-iringan jenazah. Ini bukan persoalan tafsir, melainkan kepastian hukum,” ujar Rio, Ketua Dewan Pengawas RSA.
RSA juga mengingatkan, penyalahgunaan sirine dan strobo sering terkait perilaku narsistik, bahkan bisa mengarah pada gejala Narcissistic Personality Disorder (NPD).
Lebih jauh, RSA menilai isu ini telah lama diperjuangkan. “RSA sudah menyuarakan bahaya penyalahgunaan strobo sejak 17 tahun lalu. Kini isu ini masuk ke ranah kebijakan negara, itu langkah maju, tetapi harus ada tindakan nyata,” kata Rio.
RSA mendesak Presiden RI mengeluarkan instruksi nasional yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga dalam operasi pelucutan strobo ilegal secara serentak.