JAKARTA, HARIANAKSARA.NET, Pada Selasa (09/01/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Ketua hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan class action, memberikan kelegaan bagi nasabah korban asuransi WanaArtha Life. Sehari sebelumnya, para nasabah melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Pusat, mendorong keputusan yang adil.
Dalam persidangan, suasana haru terasa ketika beberapa nasabah membawa foto almarhum Deddy Agustino Djaya, pengurus aliansi nasabah WAL yang meninggal setelah persidangan pada 19/12/2023. Penghormatan ini mencerminkan rasa kehilangan dan solidaritas nasabah terhadap sesama.

Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan perwakilan kelompok. “Keputusan ini adalah langkah awal yang baik dan pencerahan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya. Ia juga menyoroti perjuangan Deddy sebagai harga yang harus dibayar dalam mencari keadilan.
Dalam pernyataannya, Prof. Firman mengajak seluruh nasabah korban asuransi WAL untuk memberikan rasa syukur dan penghargaan kepada pihak yang mendukung, termasuk Komnas HAM. Harapannya, Kementerian Keuangan dapat mendukung proses pengembalian dana kepada para pemegang polis korban asuransi WAL.
Keputusan sidang ini dianggap monumental dalam sejarah perasuransian di Indonesia. Prof. Firman berharap pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin, serta Kementerian Ibu Sri Mulyani, dapat mensupport keputusan ini dan segera mengembalikan hak-hak para nasabah. Harapannya, sidang ini menjadi tonggak penting untuk memastikan perlindungan bagi nasabah asuransi dari pemerintah Republik Indonesia. (HSN)