JAKARTA, HARIANAKSARA.NET – Otto Hasibuan, pengacara yang mewakili SMA BINUS dan Yayasan Bina Nusantara, memberikan keterangan kepada media terkait kasus yang melibatkan seorang siswa SMA BINUS. Konferensi pers tersebut diadakan di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/9).
Otto menjelaskan bahwa ia bertindak sebagai kuasa hukum sekolah dan yayasan, sekaligus menanggapi berbagai pemberitaan yang mencuat terkait dugaan kasus bullying, pengeroyokan, dan pelecehan seksual terhadap seorang siswa bernama Rafiq Alfian. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 31 Januari 2024 dan sempat menjadi perhatian publik setelah disebarkan melalui podcast dan media sosial.
“Kami ingin meluruskan bahwa peristiwa ini sebenarnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian sejak awal. Namun, belakangan ini, pemberitaan yang muncul seolah-olah mengarah pada pencemaran nama baik sekolah,” jelas Otto.
Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa tuduhan terhadap BINUS yang diduga melakukan pembiaran terkait kasus tersebut tidaklah benar. Berdasarkan pengamatan dari CCTV sekolah, tidak ditemukan adanya pelecehan seksual atau pengeroyokan yang dilaporkan.
“Sekolah sudah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap delapan siswa yang disebut-sebut terlibat dalam kejadian tersebut. Berdasarkan bukti visual yang kami miliki, tidak ada indikasi pelecehan atau pengeroyokan. Yang terjadi adalah kesepakatan antar siswa untuk berkelahi satu lawan satu,” kata Otto.
Otto juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menawarkan fasilitas khusus kepada Rafiq agar dapat belajar secara terpisah demi kenyamanannya. Namun, tawaran tersebut tidak diambil oleh siswa yang bersangkutan.
“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk memisahkan Rafiq dari teman-temannya jika merasa tidak nyaman. Namun, ia tidak memanfaatkan fasilitas tersebut dan malah jarang hadir di kelas,” tambah Otto.
Mengenai tuduhan bahwa siswa dipukuli oleh tiga orang, Otto menegaskan bahwa fakta-fakta yang ada tidak mendukung klaim tersebut. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini, dan Otto menegaskan bahwa sekolah tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
“Jika ada yang mengatakan bahwa BINUS membiarkan peristiwa ini terjadi, kami dengan tegas menolak tuduhan tersebut. Sekolah telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Otto.
Otto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika terdapat upaya pencemaran nama baik terhadap BINUS.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.