HARIANAKSARA.NET, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2014 mengatur mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk melindungi pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat antar pabrik kelapa sawit. Peraturan ini bertujuan agar harga TBS yang diperoleh oleh pekebun adalah harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, beberapa provinsi di Indonesia, terutama di wilayah Sulawesi seperti Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, masih belum sepenuhnya menerapkan Permentan tersebut. Selain itu, masih ada kurangnya pemahaman tentang produk kelapa sawit di daerah-daerah ini.
Untuk menjawab tantangan ini, Dewan Pengurus Pusat (DPP) APKASINDO mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit dan Sosialisasi Produk UMKM Kelapa Sawit” di Makassar, Sulawesi Selatan. Acara ini akan menghadirkan narasumber ahli, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) dan Dinas Perkebunan (Disbun), yang akan membahas penetapan harga TBS Kelapa Sawit sesuai dengan Permentan No. 13 Tahun 2014.
Maksud dan Tujuan Kegiatan:
- Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penetapan harga TBS kelapa sawit dan penggunaan BOTL pada Dinas Perkebunan, khususnya kepada operator penetapan harga TBS.
- Membagikan modul Pergub TBS Kelapa Sawit untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pemangku kepentingan.
- Membantu pembentukan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di tingkat daerah.
- Meningkatkan jumlah UMKM dan produk kelapa sawit untuk mendukung ekonomi lokal.
- Meningkatkan pendapatan pekebun melalui pengembangan kreativitas dalam produk kelapa sawit.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat penerapan kebijakan pemerintah di daerah, sekaligus memberikan wawasan baru bagi para pekebun dan pelaku usaha kelapa sawit, untuk memaksimalkan potensi sektor kelapa sawit di Indonesia.