HARIANAKSARA.NET, JAKARTA, 7 September 2026 — Pemerintah mempertegas langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan langsung para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemerintah menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan karhutla bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengatakan, negara telah menyediakan perangkat kebijakan dan hukum untuk memastikan karhutla dapat dicegah dan ditangani secara serius.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari saat membuka Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Djamari, penanganan karhutla harus dilihat sebagai tanggung jawab bersama yang mencakup aspek moral, tanggung jawab jabatan, sekaligus tanggung jawab hukum.
“Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” tegas Djamari.
Ia menjelaskan, tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban setiap pihak untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Sementara tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan dan amanah yang diberikan kepada setiap pemangku kepentingan.
Jika kedua tanggung jawab tersebut dijalankan dengan kesadaran, menurut Djamari, persoalan karhutla dapat dicegah sejak awal. Namun apabila kesadaran dan kepatuhan tidak dijalankan, maka instrumen hukum akan diberlakukan.
“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” ujarnya.
HGU Bukan Hak Milik
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polkam secara khusus mengingatkan para pemegang HGU dan PBPH agar menjalankan kewajiban pengelolaan kawasan secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa HGU bukan merupakan hak kepemilikan mutlak atas tanah. HGU merupakan hak yang diberikan negara untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban yang melekat di dalamnya.
Karena itu, pemegang HGU maupun PBPH memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan yang berada dalam pengelolaannya tidak menjadi sumber bencana lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Djamari bahkan menyoroti terjadinya kebakaran berulang pada kawasan konsesi yang sama.
“Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Djamari, tetap mengedepankan pendekatan kolaboratif melalui kerja sama, kepatuhan dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan. Namun pendekatan tersebut tidak berarti menghilangkan konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai menjalankan kewajibannya.
“Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.
Puncak Karhutla Belum Terlewati
Djamari juga mengingatkan seluruh pihak bahwa ancaman karhutla pada 2026 belum berakhir. Karena itu, kewaspadaan dan kesiapsiagaan harus terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,” jelasnya.
Menurut Djamari, pemerintah tidak kekurangan regulasi untuk menghadapi persoalan karhutla. Salah satu landasan terbaru adalah Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Karena itu, tantangan utama saat ini adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten di lapangan.
BNPB Kerahkan Puluhan Ribu Personel
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan penanganan karhutla di sejumlah wilayah prioritas.
Berdasarkan data yang disampaikan, luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 734,81 hektare. Sementara itu, di luar enam provinsi prioritas masih terdapat sekitar 705 hektare lahan yang terbakar.
Untuk menangani kondisi tersebut, pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan dalam operasi penanganan karhutla.
Upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui operasi darat. Pemerintah juga memperkuat pemadaman melalui operasi udara dengan mengerahkan 55 pesawat.
Dari jumlah tersebut, 19 pesawat digunakan untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sedangkan 36 pesawat lainnya dikerahkan untuk pelaksanaan water bombing.
Pengerahan kekuatan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemadaman sekaligus mencegah api meluas ke kawasan lainnya.
HGU Dapat Dievaluasi hingga Dibatalkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memelihara tanah dan meningkatkan kesuburan tanah serta mencegah terjadinya kerusakan.
Ia juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Apabila pemegang hak tidak melaksanakan kewajibannya, status HGU dapat dievaluasi. Bahkan, hak tersebut dapat tidak diperpanjang atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hukum Karhutla Terus Berjalan
Dari aspek penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026.
Dalam periode tersebut, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 192 laporan berkaitan dengan perorangan, sementara delapan laporan berkaitan dengan korporasi.
Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun total luas area yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 8.637,36 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga mencakup proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kejaksaan Siapkan Instrumen Pidana dan Perdata
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dukungan Kejaksaan Agung terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terkait karhutla.
Kejaksaan akan mengoptimalkan berbagai instrumen hukum yang tersedia, baik melalui mekanisme pidana umum, pidana khusus maupun perdata. Penggunaan instrumen tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan perlunya penguatan operasi darat untuk mempercepat penanganan karhutla.
Menurutnya, dukungan personel dan sumber daya dari TNI, Polri, pemerintah daerah serta berbagai unsur terkait sangat diperlukan, khususnya untuk menangani wilayah yang hingga kini masih mengalami kebakaran.
Koordinasi Melibatkan Ratusan Pemegang HGU dan PBPH
Rapat koordinasi di Jakarta tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan lembaga terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala BNPB serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Selain itu hadir pula para gubernur, Pangdam, Kapolda dan Danrem.
Pemerintah juga melibatkan 325 pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH yang berasal dari wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara langsung dan juga melalui Zoom Meeting. Dalam agenda daring tersebut tercatat 602 peserta dari sembilan provinsi yang memiliki kerawanan karhutla.
Peserta daring terdiri atas 160 peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, 155 bupati/wali kota, 135 Dandim, serta 152 Kapolres.
Keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI dan Polri hingga tingkat kabupaten/kota menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan penanganan karhutla berlangsung terpadu, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.
Menko Polkam: Kepatuhan Menjadi Kunci
Menko Polkam menegaskan, seluruh pihak harus memahami bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kepentingan ekonomi, keamanan dan keberlanjutan pembangunan.
Karena itu, para pemegang HGU dan PBPH diminta tidak hanya menunggu terjadinya kebakaran untuk kemudian melakukan pemadaman. Upaya pencegahan dan kesiapsiagaan harus dilakukan sejak awal dengan memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah tetap membuka ruang kerja sama dengan dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan. Namun apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka langkah hukum akan menjadi bagian dari penanganan.
“Seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” kembali ditegaskan Djamari.
Dalam agenda tersebut, Menko Polkam didampingi Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan serta para deputi Kemenko Polkam.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sinergi nasional dalam menghadapi ancaman karhutla 2026, sekaligus memastikan tanggung jawab pemegang konsesi dan seluruh unsur pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












