HARIANAKSARA.NET, JAKARTA, 22 April 2026 — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang dengan melakukan penyegelan ulang sebuah bangunan rumah kos empat lantai yang berlokasi di kawasan Jalan Paseban Raya. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan resmi.
Penertiban dilakukan oleh jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat setelah hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut masih beroperasi tanpa melengkapi dokumen legal yang diwajibkan, meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali memasang tanda segel resmi di lokasi berupa spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” dan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”. Dengan dipasangnya segel tersebut, seluruh aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dinyatakan dihentikan total hingga pemilik memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung. Ia menyampaikan bahwa penyegelan ulang dilakukan karena pemilik bangunan belum mengantongi dokumen penting, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama dalam proses pembangunan.
“Selama kewajiban perizinan belum dipenuhi, seluruh kegiatan di lokasi harus dihentikan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami akan melakukan monitoring secara intensif. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keteraturan tata ruang serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan daerah. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian.
Seiring dengan hal tersebut, pemilik bangunan diminta segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang dibutuhkan agar kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan secara sah. Tanpa kelengkapan dokumen resmi, bangunan tidak diperkenankan untuk digunakan atau dikembangkan lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah turut mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih disiplin dalam memenuhi ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Ke depan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah guna mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus memastikan setiap pembangunan memberikan manfaat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
