Fadli Zon Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

HARIANAKSARA.NET, Jakarta – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Langkah bersejarah ini ditandai dengan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 sebagai bentuk nyata pemajuan kebudayaan dan penghormatan terhadap keberagaman spiritualitas di tanah air.

​Prosesi penyerahan keputusan menteri tersebut berlangsung khidmat di Sasana Adirasa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (6/7/2026) malam. Agenda ini dihadiri langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Dr. Restu Gunawan, M.Hum, Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono, serta perwakilan dari Kementerian Agama.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang dan konstitusi, khususnya Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

​”Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli Zon di lokasi, Senin (6/7/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai luhur ke generasi penerus.

​”Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” sambungnya.

Alasan Historis Pemilihan 13 Juli

Terkait pemilihan tanggal, Fadli menjelaskan bahwa 13 Juli memiliki nilai historis yang sangat kuat bagi fondasi bangsa Indonesia. Tanggal tersebut bertepatan dengan momen krusial saat sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) digelar.

​”Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” jelas Fadli.

​Saat ditanya mengenai status hari tersebut ke depan, Fadli mengaku belum memutuskan apakah tanggal 13 Juli nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar hari libur nasional atau tidak.

​Meskipun demikian, langkah ini dinilai menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan inklusivitas serta pengakuan negara terhadap eksistensi para penghayat kepercayaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkokoh kerukunan antarumat serta menjaga kelestarian akar budaya spiritual asli Nusantara yang telah hidup berdampingan selama berabad-abad.

​Peluncuran Kalender Jawa Purwa Digital

​Selain penyerahan SK, malam bersejarah tersebut juga diwarnai dengan Launching Kalender Jawa Purwa yang kini dapat diakses secara digital.

Kalender ini merupakan karya nyata dari organisasi kepercayaan Maneges yang didukung penuh melalui pemanfaatan Dana Indonesia Raya.

Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan kembali momen bersejarah ini, Kementerian Kebudayaan menyiarkan seluruh rangkaian acara secara langsung melalui kanal digital resmi di akun YouTube IndonesianaTV dan YouTube Kemenbud. Melalui momentum ini, Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus merawat kebinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). #red/Manto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *