JAKARTA, HARIANAKSARA.NET, Jum’at, 2 Januari 2024 – Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) menerima laporan dari warga setempat terkait adanya bangunan yang melanggar aturan dan pemasangan tower tanpa izin di Kelurahan Jembatan Lima. Ketua FORKAM, Harry Amiruddin, dalam wawancara kemarin menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, sesuai Pasal 385 KUHP.

Puluhan awak media telah mewawancarai Harry, yang menegaskan bahwa FORKAM telah melaporkan permasalahan ini kepada Lurah Jembatan Lima Plt. Achmad Bayhaki. Harry mengapresiasi respons baik dari pihak Lurah, namun mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan sesuai aturan, akan dilaporkan lebih lanjut ke Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, bahkan hingga ke Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Menanggapi informasi dari anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto menyatakan bahwa penyelesaian cara damai sudah dilakukan terkait bangunan di atas saluran air. Agus Irwanto menekankan bahwa tanah negara tidak boleh diperjual belikan oleh oknum, melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.
FORKAM mendesak pembongkaran bangunan di atas saluran air yang dianggap melanggar aturan. Harry menegaskan bahwa tower yang sudah dibangun harus dibatalkan demi keselamatan warga. Kritik juga ditujukan kepada ketua RW 03, inisial M, yang dianggap sombong. Harry menyebut bahwa M merasa dapat semaunya membangun dan enggan proaktif terhadap permasalahan ini, bahkan tidak memberikan informasi terkait kontraktor pelaksana tower.
FORKAM mengutuk kesombongan M, dan sekali lagi meminta pemerintah dan aparat terkait agar segera mengambil tindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan demi keamanan dan kesejahteraan warga Kelurahan Jembatan Lima. Tegasnya, “Kami minta kepada pemerintah agar bangunan di atas saluran air dibongkar dan pembuatan tower dibatalkan. Keselamatan warga adalah prioritas utama.”pungkasnya












