JAKARTA, HARIANAKSARA.NET – Salah satu korban asuransi Wana Artha berkebangsaan Amerika Serikat hadir dalam sidang class action (gugatan kelompok) kasus nasabah Asuransi Wana Artha pada Selasa, 10 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini merupakan sidang kedua dalam kelanjutan dari sidang pertama yang digelar pada 4 Oktober 2023. Lebih dari 504 nasabah Asuransi Wana Artha, dengan total kerugian mencapai Rp822 miliar, hadir dalam sidang tersebut untuk mencari keadilan.
Setelah sidang, warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia selama 21 tahun tersebut memberikan keterangan kepada awak media. Ia dengan tegas menyebut dirinya sebagai korban Asuransi Wana Artha dan mengekspresikan perasaan kecewa serta marah.
“Saya adalah korban asuransi Warna Artha, dan selama ini saya mempercayai investasi ini. Perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 1974, sudah 45 tahun. Polis saya telah ada sejak tahun 2019. Ini juga merupakan perusahaan asuransi jiwa Indonesia,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia melanjutkan, “Dalam brosur dan iklannya tertulis, ‘Asuransi Warna Artha, investasi aman, menarik, dan sangat menguntungkan’. Namun, bagi kami, ini tidak menguntungkan sama sekali.”
Lebih lanjut, ia menggambarkan pengalaman pahit yang dialami oleh banyak nasabah. “Ada yang bilang di media bahwa ini adalah gagal bayar. Gagal bayar berarti manfaat tunai tidak dibayar. Tetapi yang terjadi adalah pokok investasi kami yang dicuri, bukan hanya manfaat tunai. Semua 100% premi kami, dicuri dan dirampok. Uang orang-orang yang ingin berinvestasi demi masa depan mereka, uang yang ingin mereka maksimalkan untuk masa depan, semua itu dicuri dan berubah menjadi miliaran dolar, bukan rupiah.”
Dengan nada tegas, ia mengecam tindakan tersebut dan menyatakan bahwa para korban memiliki hak untuk merasa marah. “Kami adalah korban, dan setiap hari kami merasa tertipu. Kami merasa tertipu karena berharap uang kami akan dikembalikan,” ujarnya dengan penuh emosi.
Kasus Asuransi Wana Artha menjadi sorotan publik dan terus menjadi perhatian penting dalam upaya mencari keadilan bagi nasabah yang telah merasa dirugikan oleh perusahaan ini.












