JAKARTA, HARIANAKSARA.NET – Sebuah pertemuan strategis terjadi antara pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perbamida dan Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin (25/03/2024) di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung di Menara Radius Prawiro ini menyoroti beberapa isu krusial terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perbamida, sebagai asosiasi yang mengawasi BPR/BPRS yang dimiliki oleh Pemda di seluruh Indonesia, menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memperkuat peran BPR dalam pembangunan di daerah.

Salah satu hasil signifikan dari pertemuan ini adalah kesadaran akan pentingnya modal yang memadai bagi BPR untuk menghadapi risiko dan situasi darurat dengan efisien. Para pihak yang terlibat sepakat bahwa BPR harus memiliki cadangan yang memadai untuk mengatasi potensi ancaman yang mungkin terjadi, bahkan dalam situasi yang memerlukan tindakan penyelamatan dalam waktu singkat, seperti dalam satu tahun.

Diskusi lainnya membahas integrasi entitas BPR di tingkat provinsi. Terdapat keinginan untuk mengkonsolidasikan BPR di setiap kabupaten menjadi satu entitas yang dimiliki oleh provinsi, mengikuti mayoritas pemegang sahamnya. Namun, BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota, dan didukung oleh APBD setempat, akan tetap beroperasi secara independen tanpa harus bergabung dengan BPD atau provinsi.

Isu pencabutan izin usaha BPR juga menjadi perhatian serius. Tindakan ini diambil oleh OJK sebagai bagian dari upaya mengatasi tantangan yang dihadapi oleh BPR yang terlalu lemah, di mana usaha penyelamatan dianggap tidak memadai. OJK menekankan perlunya fokus BPR yang memiliki modal kecil pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain itu, Perbamida menegaskan komitmennya untuk membantu meningkatkan kinerja BPR/BPRS milik daerah dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk penguatan kompetensi, bantuan peraturan, dan pendanaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sinergi dan fasilitasi antara Perbamida, OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan kepala daerah diharapkan akan memperkuat sektor perbankan daerah untuk masa depan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *