HARIANAKSARA.NET, JAKARTA, 22 April 2026 — Komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam menegakkan ketertiban tata ruang kembali ditegaskan melalui langkah konkret di lapangan. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Pusat melakukan penyegelan ulang terhadap sebuah bangunan rumah kos setinggi empat lantai yang berlokasi di Jalan Paseban Raya Nomor 34, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen.
Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi lapangan, bangunan tersebut terbukti masih belum memenuhi kewajiban administratif, khususnya terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah. Fakta tersebut menjadi dasar kuat bagi DCKTRP untuk kembali mengambil langkah penghentian aktivitas secara permanen hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas memasang kembali tanda resmi berupa spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” serta “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”. Penyegelan ini secara tegas menandakan bahwa seluruh aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dihentikan total tanpa pengecualian.
Pihak Dinas DCKTRP Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam menjaga ketertiban tata ruang sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari potensi risiko bangunan yang tidak memenuhi standar.
“Penyegelan ulang ini dilakukan karena pemilik bangunan belum juga memenuhi kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kami tegaskan, seluruh aktivitas di lokasi wajib dihentikan sampai semua persyaratan dipenuhi,” ujarnya dengan tegas.
Pihak dinas juga menambahkan bahwa penegakan aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin ada kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam pembangunan kota yang layak huni,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula jajaran Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam) yang dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan, Harry Amiruddin, bersama Ketua Dewan Pengawas Baston Sibarani serta puluhan anggota lainnya. Kehadiran Forkam menjadi representasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi kebijakan publik.
Ketua Yayasan Forkam, Harry Amiruddin, secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh DCKTRP Jakarta Pusat. Menurutnya, penegakan aturan seperti ini menjadi indikator nyata hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh tindakan DCKTRP Jakarta Pusat. Ini bukan sekadar penyegelan bangunan, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang dan keselamatan publik. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Harry juga menegaskan bahwa Forkam akan terus mengambil peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan publik berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami hadir untuk memastikan informasi sampai ke masyarakat secara utuh dan berimbang. Penegakan seperti ini penting diketahui publik agar menjadi pembelajaran bersama, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Forkam, Baston Sibarani, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan dalam setiap aktivitas pembangunan.
“Setiap pembangunan harus melalui mekanisme yang benar. Jika dilanggar, maka konsekuensinya harus jelas dan ditegakkan. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi keselamatan bangunan maupun ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konsistensi penegakan hukum merupakan kunci dalam menciptakan efek jera.
“Penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah. Harus konsisten, berkelanjutan, dan tegas agar menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba mengabaikan regulasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta turut berinteraksi langsung dengan Ketua Yayasan Forkam. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal penataan ruang di wilayah ibu kota.
Pihak DCKTRP Jakarta Pusat memastikan bahwa pengawasan terhadap bangunan yang telah disegel akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Monitoring berkala akan dilaksanakan guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung di lokasi tersebut.
“Jika setelah penyegelan masih ditemukan pelanggaran, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak dinas.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengimbau seluruh masyarakat, pengembang, maupun pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial demi terciptanya lingkungan perkotaan yang aman dan tertib.
Sebagai tindak lanjut, pemilik bangunan diwajibkan segera melengkapi seluruh dokumen administratif, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selama kewajiban tersebut belum dipenuhi, bangunan akan tetap berada dalam status penghentian tetap dan tidak diperkenankan untuk digunakan dalam bentuk apa pun.
Ke depan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak mengabaikan aturan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kota yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
HARIANAKSARA.NET, JAKARTA, 22 April 2026 — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang dengan melakukan penyegelan ulang sebuah bangunan rumah kos empat lantai yang berlokasi di kawasan Jalan Paseban Raya. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan re
