Ketua Umum Peradin Dorong Pengembalian Dana Nasabah Asuransi Wana Artha

JAKARTA, HARIANAKSARA.NET – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, yang juga seorang kuasa hukum, hadir dalam sidang class action (gugatan kelompok) kasus nasabah Asuransi Wana Artha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sekitar 504 nasabah Asuransi Wana Artha dengan nilai kerugian mencapai Rp 822 miliar hadir dalam sidang ini, yang merupakan lanjutan dari sidang pertama pada 4 Oktober 2023.

Dalam wawancara dengan awak media, Firman Wijaya mengungkapkannya terkait transaksi saham yang mengarah pada kerugian nasabah. “Kami melihat ada transaksi goreng penggorengan saham, yang sebenarnya sedari tadi datanya disini.Tetapi karena keterlambatan deteksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dianggap bisa menimbulkan kerugian yang sangat signifikan,” ujarnya.

Firman Wijaya juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah. “Kami berharap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) memberikan perhatian khusus pada jenis transaksi semacam ini, sebagai transaksi kejahatan dalam dunia asuransi. Oleh karena itu, kami menginginkan kembali dana Rp 2,4 triliun rupiah milik nasabah ini, agar kebijakan dari pemerintah untuk pengembalian uang tersebut dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.

Dalam hal ini, Firman Wijaya menekankan pentingnya pemulihan kepercayaan terhadap dunia asuransi. “Kami berharap agar uang sebesar Rp 2,4 triliun segera dikembalikan kepada nasabah. Tidak ada jalan lain. Pemulihan ini bukan hanya untuk kewibawaan pemerintah, tetapi juga untuk ketegasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

Firman Wijaya juga menyoroti keterlambatannya dalam menangani kasus ini. “Kami tidak bisa menerima bahwa dalam empat tahun baru ada tindakan prosedural. Itu sangat terlambat. Mitigasi risiko dapat dilakukan ketika transaksi goreng-menggoreng saham ini sudah menjadi praktik umum. Kami dari Peradin fokus pada pemulihan kepercayaan kepada pemerintah dan dunia asuransi,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Peradin, Firman Wijaya berharap agar pemulihan ini dapat segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dia juga berharap Presiden Joko Widodo dapat memimpin upaya pengentasan kasus Asuransi Wana Artha ini, mengakhiri modus skandal terbesar di dunia asuransi di Republik Indonesia. Firman Wijaya percaya bahwa pihak terkait memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong pengembalian dana sebesar Rp 2,4 triliun tersebut, sementara proses hukum tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *