HARIANAKSARA.NET, Jakarta, Sabtu, 25 April 2026 — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis jam tangan bermerek kembali bergulir. Kuasa hukum korban, Ade Eka Putra, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan tambahan sekaligus memperkuat proses hukum terhadap terduga pelaku.

Dalam keterangannya kepada media, Ade menjelaskan bahwa kedatangan mereka kali ini tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga memasukkan laporan baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sistematis.

“Hari ini kami memasukkan laporan tambahan sekaligus permohonan terkait penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku diketahui menggunakan lebih dari satu identitas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, nilai kerugian para korban terus mengalami peningkatan signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp9,6 miliar, kini total kerugian diperkirakan telah mencapai Rp11 miliar setelah adanya tambahan tiga korban baru yang melapor.

Menurutnya, jumlah korban yang telah resmi melapor memang masih terbatas. Namun berdasarkan penelusuran di media sosial, jumlah korban yang mengaku tertipu jauh lebih besar.

“Kalau melihat di media sosial, jumlah korban bisa mencapai ratusan orang, bahkan diperkirakan hingga 500 orang,” katanya.

Ade memaparkan, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi dan berlapis. Mulai dari sistem pre-order (PO) jam tangan yang tidak pernah dikirim, skema titip jual, hingga penawaran investasi produksi jam tangan microbrand dengan janji keuntungan tinggi.

“Para investor dijanjikan keuntungan besar, tetapi hingga kini tidak ada realisasi produksi maupun pengiriman barang,” tegasnya.

Tak hanya menyasar pasar domestik, dugaan penipuan ini juga merambah ke luar negeri. Ade menyebut, terdapat sekitar 100 pemesan dari luar negeri yang hingga kini tidak menerima barang yang telah mereka pesan.

“Untuk pasar internasional, ada sekitar 100 orang yang melakukan pemesanan dan tidak satu pun menerima barang. Sementara di Indonesia, estimasi korban pre-order mencapai 500 orang,” jelasnya.

Terkait perkembangan terbaru, pihaknya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik. Meski demikian, Ade memastikan proses hukum akan terus dikawal dan laporan tambahan tetap diajukan.

“Informasi yang kami terima, pelaku sudah diamankan. Namun kami tetap mendampingi korban lain untuk membuat laporan tambahan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan rencana pihaknya untuk mengajukan permohonan atensi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), mengingat luasnya sebaran laporan di berbagai wilayah hukum.

“Kami meminta perhatian khusus karena kasus ini sudah meluas dan diduga dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan adanya indikasi bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa, bahkan kerap berganti identitas untuk menghindari proses hukum.

“Kami menemukan adanya riwayat hukum sebelumnya serta pergantian identitas yang dilakukan pelaku,” tambahnya.

Salah satu korban yang turut hadir mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah sejak beberapa tahun terakhir. Ia menyebut seluruh transaksi dilakukan dalam bentuk investasi, namun tidak pernah ada barang yang diterima.

“Semua dalam bentuk investasi jam tangan, tapi tidak pernah ada realisasi maupun pengiriman barang,” ungkap korban.

Menutup pernyataannya, Ade menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban ke depan,” pungkasnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *