HARIANAKSARA.NET, Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026). Agenda tahunan ini menjadi momentum strategis bagi organisasi advokat tersebut untuk membahas arah kebijakan profesi hukum di tengah dinamika regulasi nasional.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Tengah dan Pimpinan LBH Solo Justice & Peace Adv, Asri SH MH CIL CPM, menyatakan bahwa Rakernas kali ini fokus pada isu-isu krusial, terutama terkait revisi Undang-Undang Advokat yang sedang dibahas di DPR RI. Menurutnya, keberadaan banyak organisasi advokat baru memerlukan payung hukum yang lebih kuat untuk menjaga marwah profesi.

“Hari ini ada acara Rakernas ke-II sekaligus HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia. Kami dari DPD KAI Jawa Tengah bersama seluruh DPD se-Indonesia berkumpul di sini. Ada banyak isu terhangat yang dibahas, terutama perubahan Undang-Undang Advokat dan pembentukan satu naungan kode etik profesi,” ujar Asri kepada wartawan di lokasi acara.

Asri menilai, proliferasi organisasi advokat di Indonesia menciptakan tantangan tersendiri. Untuk itu, diperlukan standar kualitas yang jelas agar integritas dan kompetensi advokat tetap terjaga. Ia memprediksi akan terjadi seleksi alamiah di mana hanya advokat dengan kapasitas akademik dan profesional mumpuni yang mampu bertahan.

“Kita memerlukan pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan kepada seluruh anggota agar kualitas advokat semakin meningkat,” tambahnya.

Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, KAI juga mencanangkan program ambisius berupa kewajiban bagi para Ketua DPD untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral (S3). Langkah ini diambil untuk memastikan pimpinan daerah memiliki kedalaman ilmu hukum dan kapasitas intelektual yang memadai dalam memimpin organisasi.

“Kalau bisa seluruh Ketua DPD mengambil pendidikan doktor. Kita sudah berkomitmen agar seluruh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia diharapkan mengambil S3,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asri berharap hasil Rakernas II dapat memberikan masukan konkret bagi Komisi III DPR RI dalam proses godokan revisi UU Advokat. KAI mendorong adanya unifikasi kode etik profesi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan advokat.

“Dengan banyaknya organisasi yang bermunculkan, perlu adanya penyatuan dalam kode etik agar profesi advokat semakin berkualitas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tutup Asri.

Perayaan HUT ke-18 KAI ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi soliditas organisasi advokat di Indonesia, serta memperkuat peran mereka dalam menjawab tantangan hukum di era modern.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *