HARIANAKSARA.NET, JAKARTA, 4 November 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Siti Fatimah, S.H., menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan Polri yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Menurut Siti Fatimah, perkara tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai, fasilitas penyadapan yang dimiliki institusi negara seharusnya digunakan secara terbatas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum, bukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Teknologi penyadapan merupakan instrumen yang sangat sensitif. Kalau benar digunakan tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut penyalahgunaan kewenangan,” ujar Siti Fatimah kepada redaksi, Rabu (4/11/2026).
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya.
Selain dugaan penyadapan, muncul pula persoalan mengenai dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Siti Fatimah meminta penyidik mengungkap bagaimana sistem tersebut dapat digunakan, siapa saja yang memiliki akses, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal dijalankan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme internal institusi, tetapi juga harus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang independen.
“Jangan sampai teknologi yang dibuat untuk membantu penegakan hukum justru berubah menjadi alat untuk mengawasi orang-orang yang tidak memiliki kaitan dengan perkara pidana,” tegasnya.
WIB berharap hasil penyidikan dapat menjadi dasar pembenahan sistem pengawasan penyadapan agar kejadian serupa tidak terulang.
Siti Fatimah menegaskan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan maupun pangkat.












